Berita Terkini Artis

Sesalkan Lesti Kejora Cabut Laporan, Hotman Paris Sebut Jutaan Orang Protes

Hotman Paris tak setuju dengan sikap Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
YouTube Intens Investigasi
Ilustrasi. Hotman Paris tak setuju Lesti Kejora cabut laporan KDRT Rizky Billar. 

Hotman Paris menjadi salah satu pihak yang setuju Rizky Billar tetap diproses hukum, meski laporan telah dicabut oleh Lesti Kejora.

Bukan tanpa alasan, Hotman Paris menyatakan hal itu lantaran ia melihat dari pasal hukum yang disangkakan terhadap Rizky Billar.

Hotman menyebut jika laporan Lesti Kejora itu masuk ke dalam delik biasa bukan delik aduan.

“Saya tertarik pada pasal hukumnya. Bahwa pasal yang dilaporkan oleh Lesti itu kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT yang bukan delik aduan, delik biasa,” ujar Hotman Paris.

Oleh karena itu, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk tetap melanjutkan perkara.

Bahkan, pihak kepolisian juga berwenang untuk tidak segera mengeluarkan Rizky Billar dari tahanan.

“Yang delik aduan itu kan pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Karena dilaporkan delik biasa, maka penyidik dalam hal ini Polres Jakarta Selatan berwenang untuk melanjutkan perkara.”

“Dan berwenang untuk tidak segera mengeluarkan dari tahanan, walaupun ada pencabutan laporan. Karena itu delik biasa,” pungkas Hotman Paris. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved