Berita Lampung
Pria Asal Jakarta Tertangkap Mengedarkan Sabu di Way Kanan Lampung
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, bandar narkoba asal Jakarta berinisial MR (34) warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Setelah mendapat narkotika, MR mengedarkannya di Kampung Killing – Killing Kecamatan Negeri Besar dengan cara bertransaksi secara langsung dirumah milik MR yang ada di wilayah itu.
MR mengedarkan sabu melalui perantara rekannya berinisial MJ.
Dari total sabu yang diamankan seberat 27,46 gram tersebut, diedarkan oleh tersangka menjadi 270 paket.
Tersangka menjualnya dengan dua jeni paket. Rincinya paket kecil Rp 150 ribu dan paket besar Rp 200 ribu.
Atas penangkapan pengedar sabu tersebut Satresnarkoba telah menyelamatkan 270 jiwa yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Polisi menjerat tersangka MR dan MJ dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengedar Lainnya Tertangkap
Polisi juga menangkap MF (39) di rumahnya di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan pada 9 Oktober 2022.
Barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,11 gram.
Selain itu, tambah Teddy, ditemukan juga oleh anggota lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.
Selanjutnya, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus kotak rokok dan balutan kertas tisu warna putih.
Berdasarkan keterangan MF, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara inisial GP.
“Sabu di dapat dari warga di kabupaten Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian MF menjualnya kembali.
Penjualannya, dilakukan dengan cara calon pembeli datang langsung kerumahnya, dan MF menyerahkan sabu kepada calon pembeli secara langsung.
Tersangka MF menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 200 ribu per satu bungkus klip kecil.
MF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)