Berita Lampung

Samsat Pesawaran Menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Samsat Pesawaran melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pasar Hanura, Rabu (19/10/2022). 

Tribunlampung co.id, Pesawaran- Samsat Pesawaran sosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan, Rabu(19/10/2022).

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.

Sosialisaisi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan kepada masyarakat Pesawaran di Pasar Hanura Kecamatan Teluk Pandan.

Sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari berlakukanya pasal 74 UU No.22 Tahun 2009.

Yang artinya, jika kendaraan yang telah mati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), telat pajak 2 tahun dapat dicabut registrasinya.

Tentu ini tidak dapat didaftarkan ulang, alias menjadi motor bodong.

Baca juga: Dendi Ramadhona Resmikan Empat Desa Pemekaran di Pesawaran Lampung

Baca juga: ATR-BPN Pesawaran Lampung Serahkan 100 Sertifikat Tanah Warga Way Layap Gedong Tataan

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran Dimas Aditya mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi.

"Tentunya informasi itu adalah informasi detail mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor" ucap Dimas.

Dimas mengingatkan, agar masyarakat dapat tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Juga dapat meregistrasi ulang dengan melakukan balik nama bila membeli kendaraan bekas.

"Karena bila terjadi penunggakan selama 5 tabun, lalu ditambah dua tahun berikutnya, maka seluruh data di samsat akan terhapus dan secara otomatis. Kendaraan tidak bisa diurus kembali" ucapnya.

Sebab dirinya menegaskan jika, penegakan hukum yang berlaku sudah jelas dan tidak terbantahkan.

Mengingat semua pihak sudah berkomitmen dengan penerapan pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 yang akan segera dilaksanakan.

Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bekoordinasi dengan kepolisian khususnya Satlantas Polres Pesawaran dalam mewujudkan hal tersebut.

Tentu koordinasi tersebut akan segera digelar dalam bentuk sosialisasi.

Sosialisasi tersebut juga akan digelar kepada masyarakat secara luas.

Dimas berharap sosialisasi yang sudah diberikan dapat memberi informasi secara jelas, dan bisa diberlakukan secara tertib.

"Diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih taat lagi dalam pembayaran pajak," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved