Berita Lampung
Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Perpanjang Masa Tahanan Karomani dkk
KPK memperpanjang masa tahanan Rektor Unila Karomani yang terlibat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Ia juga mengatakan, Unila menghormati proses hukum yang sedang dilakukan terkait kasus suap yang menimpa Rektor Unila Karomani.
"Pimpinan Unila secara terus-menerus mengikuti perkembangan OTT ini. Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah," kata Suharso.
Pihaknya juga mengaku siap membantu proses hukum yang dilakukan KPK dengan transparan apabila diminta keterangan. Selain itu, Unila juga akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
"Karena merupakan keluarga besar tentu akan perhatikan bantuan hukum," kata Suharso.
Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi penyebab adanya OTT, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem.
Meski begitu, katanya, tak ada masalah sistem yang serius dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Sebetulnya kalo kita bicara sistem penerimaan mahasiswa baru, sistem sudah sesuai, mungkin masalahnya kurang transparansi," kata dia.
Untuk itu, kata dia, kedepan pihaknya akan lebih selektif lagi untuk menghilangkan praktik KKN.
"Apakah pola mandiri ini tetap ada atau tidak atau pola apapun juga akan bermasalah selagi orangnya bermasalah. Maka nanti kita akan lebih selektif Insyaallah kedepan juga penerima jalur mandiri tetap akan dilakukan,"
Sementara untuk proses perkuliahan, katanya, akan tetap berjalan seperti biasanya meski ada peristiwa ini. "Kami pimpinan Unila menegaskan semua aktifitas KBM tetap berjalan sebaik-baiknya," ujar Suharso.
(Tribunlampung.co.id)