Berita Terkini Nasional
BPOM dan Kemenkes Larang Penggunaan Semua Obat Sirup untuk Anak dan Dewasa
Kemenkes minta masyarakat tak lagi mengonsumsi obat dalam bentuk sirup. Kemenkes juga meminta para dokter untuk tak lagi meresepkannya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Daftar obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga jadi penyebab munculnya gangguan ginjal akut pada anak.
Ternyata, Kementerian Kesehatan dan BPOM tidak hanya melarang obat sirup paracetamol untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut, tetapi semua obat sirup, baik yang biasa digunakan anak-anak maupun orang dewasa.
Keputusan BPOM melarang obat sirup diberikan pada pasien dewasa dan anak adalah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Sebelumnya, sempat beredar kabar obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan pihaknya sudah melarang zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.
BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Baca juga: Kondisi Acha Septriasa Berjuang Hidup dengan Satu Ginjal, Pilih Tetap Syuting
Baca juga: Cerita Acha Septriasa Bertahan Hidup Hanya dengan Satu Ginjal Selama Puluhan Tahun
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.
Saat ini, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.
Empat obat tersebut adalah:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup
Sebelumnya diduga ada keterkaitan antara DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.
Beruntung obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.