Berita Lampung

Pencuri Motor di Way Kanan Diburu Hingga Muara Enim, Akhirnya Ditembak

Penangkapan pencuri motor meresahkan warga Way Tuba, Way Kanan itu dilakukan di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok Polres Way Kanan
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menceritakan perburuan pencuri motor yang meresahkan warga Way Tuba Way Kanan hingga ke wilayah Muara Enim Sumatera Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Way KananMelawan saat ditangkap, pencuri motor di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung dihadiahi timah panas oleh petugas.

Penangkapan pencuri motor yang meresahkan warga Way Tuba, Way Kanan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (14/10/2022).  

Pelaku yang terindikasi sebagai pencuri motor di Way Tuba Way Kanan ini diketahui keberadaannya di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Itu setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelakunya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.

"Mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Pria Asal Jakarta Tertangkap Mengedarkan Sabu di Way Kanan Lampung

Baca juga: Berkas Perkara Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua pelaku berinisial AR (33) warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dan  AG (58) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi keberadaan AR dan AG, lantas tim gabungan jajaran Polres Way Kanan melakukan penyelidikan.

Setelah informasi itu akurat, lantas polisi melakukan penangkapan. 

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku AR mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR berupa satu unit sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV,  satu lembar STNK sepeda motor honda revo absolut B 6222 SXV dan sebuah gagang kunci letter T.

Sementara, dari tersangka AG petugas mengamankan barang bukti satu STNK sepeda motor honda beat BE 5640 WS.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Diketahui bahwa kedua pelaku  AR dan AG melakukan pencurian di wilayah Way Tuba pada 18 Juli 2022 dan 24 Juni 2022.

Pencurian motor  di Kampung Way Tuba Asri pada 18 Juli 2022 lalu dengan korban Sugiyanto, yang tidak mendapati motornya lagi sepulang melaksanakan ronda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved