Pemilu 2024

Perekrutan PPK di Tanggamus Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Amhani Sholihin selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus membeberkan persyaratan menjadi anggota PPK. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Instagram KPU Kabupaten Tanggamus
Logo KPU Kabupaten Tanggamus. Perekrutan PPK di Tanggamus segera dibuka, berikut jadwal dan persyaratannya. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Perekrutan PPK di Kabupaten Tanggamus akan segera dibuka pada tanggal 16 November 2022 nanti. 

Perekrutan PPK ini dilakukan untuk membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang. 

Perekrutan PPK ini juga akan dilakukan oleh KPU Tanggamus yang juga baru-baru ini mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kendari Sulawesi Tenggara.

Amhani Sholihin selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus membeberkan persyaratan menjadi anggota PPK. 

Berikut merupakan syarat menjadi anggota PPK dan juga jadwal perekrutan anggota PPK. 

- Warga Negara Indonesia. 

Baca juga: Profil Suhendra Sekretaris DPC Demokrat Lampung Selatan Bersepeda Bareng Komunitas Gowes

Baca juga: Profil Rovie Komsen Anggota DPRD Lampung Barat, Sukses Miliki 10 Ribu Pohon Kopi

- Berusia paling rendah 17 Tahun. 

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (tahun) tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. 

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

- Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan. 

Dalam hal ini, KPU RI Telah mencabut syarat periodesasi Adhoc yang artinya tidak dibatasi dua periode.

Kemudian, berikut merupakan rencana jadwal pembentukan Badan Adhoc yaitu. 

Pembentukan PPK akan dilaksanakan pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023.

Selanjutnya, masa kerja PPK pada tanggal 2 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Selanjutnya, masa kerja sekertariat PPK dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Selanjutnya, pembentukan PPS dari tanggal 1 Desember 2022 sampai tanggal 15 Januari 2023.

Kemudian, masa kerja PPS mulai pada tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2024.

Kemudian, masa kerja sekertariat PPS mulai pada tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2024.

Selanjutnya, pembentukan KPPS dimulai pada tanggal 28 Desember 2023 sampai 24 Januari 2024.

Selanjutnya untuk masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 sampai tanggal 23 Februari 2024.

Kemudian, masa kerja petugas ketertiban TPS mulai bekerja pada tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024.

Kemudian untuk pembentukan Pantarlih dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, masa kerja bagi Pantarlih dimulai pada tanggal 9 Februari 2023 sampai 20 Maret 2023.

Dalam hal ini Amhani selaku Komisioner KPU Tanggamus berharap, yang mendaftar sebagai Adhoc nantinya akan melek teknologi. 

"Karena semua pekerjaan KPU nantinya pada penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah menggunakan sistem informasi digital," ungkapnya, Kamis (20/10/22).

Ia juga mengatakan, suksesnya Pemilu tahun 2024 nanti akan ada di kinerja bada Adhoc PPK, PPS, KPPS, dan juga Pantarlih.

Yang juga harus memiliki sikap jujur, adil dan juga berintegritas serta memiliki pengetahuan kepemiluan yang siap bekerja cerdas. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved