Berita Lampung
Rumah Warga Way Kanan Lampung Dibobol Maling saat Ditinggal Ronda
Rumah Sugiyanto warga Kampung Way Tuba Ari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dibobol maling saat dirinya sedang menjalankan ronda.
Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku AR mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR berupa satu unit sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV, satu lembar STNK sepeda motor honda revo absolut B 6222 SXV dan sebuah gagang kunci letter T.
Sementara, dari tersangka AG petugas mengamankan barang bukti satu STNK sepeda motor honda beat BE 5640 WS.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui bahwa kedua pelaku AR dan AG melakukan pencurian di wilayah Way Tuba pada 18 Juli 2022 dan 24 Juni 2022.
Pencurian motor di Kampung Way Tuba Asri pada 18 Juli 2022 lalu dengan korban Sugiyanto.
Curat kedua diduga dilakukan AR dan AG yang terjadi pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 WIB di rumah korban Zaini warga Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bangun tidur menuju ke kamar mandi.
Zaini tidak melihat sepeda motor honda beat yang tadinya diparkir di ruang dapur.
Didalam bok sepeda motor korban berisi, buku tabungan, ATM, kartu KIA, kartu BPJS, KTP dan STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)