Berita Lampung
Truk Pakan Ikan Terguling di Pringsewu Lampung Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi dengan memindahkan muatan ke kendaran lain, barulah truk pakan ikan ditarik truk lainnya.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlamlung.co.id, Pringsewu - Truk bermuatan pakan ikan yang terguling di Jalan Lintas Barat ruas Pajaresuk, Pringsewu Lampung berhasil dievakuasi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Lampung Aipda Dani Waldi mengatakan, truk bermuatan pakan ikan yang terguling di Jalibar Pajaresuk berhasil dievakuasi sekira pukul 11.15 WIB.
Dani mengungkapkan, truk bermuatan pakan ikan yang terguling di Jalinbar ruas Pajaresuk Pringsewu Lampung berhasil dievakuasi setelah muatan dipindahkan ke kendaraan lain.
Kemudian barulah truk yang terguling dirarik menggunakan truk lain yang melintas di lokasi.
"Setelah muatan dipindahahkan, truk kemudian ditarik dengan truk lain," kata Dani, Kamis (20/10/2022).
Ia mengungkapkan, selama proses evakuasi truk tersebut, lalulintas dari dua arah di jalibar sekitar lokasi kejadian sempat tersendat.
Baca juga: Garuda Indonesia Gelar GATF 2022 Hadirkan Potongan Harga hingga 80 Persen
Baca juga: 21 Ton Pakan Ikan Tumpah Akibat Truk Terguling di Jalinbar Pringsewu Lampung
"Karena memakan badan jalan, proses evakuasi truk mengakibatkan kemacetan dari arah Pringsewu ke Tanggamus maupun sebaliknya," paparnya.
Setalah proses evakuasi selesai, Dani mengungkapkan, truk tersebut masih dalam proses perbaikan.
"Yang nantinya truk tersebut akan diamankan di Mapolres Pringsewu," paparnya.
Sementara, sopir truk asal Teluk Betung Bandar Lampung yaki Heri Pambudi (47) juga sedang dimintai keterangan.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri meminta kepada pengemudi maupun pemilik jasa ekspedisi untuk tidak mengangkut barang melebihi standar ketentuan.
"Kan sudah ditentukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam buku KIR," kata Khoirul, Kamis (20/10/2022).
Ia mengungkapkan, karena selain berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, hal tersebut juga bisa mengancam keselamatan sopir maupun masyarakat lainya.
Dan apabila benar terjadinya kecelakaan, lanjutnya, maka pengemudi bisa dijerat hukum pidana Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal hingga 6 tahun penjara," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Proses-evakuasi-truk-pengangkut-pakan-ikan-terguling-di-Pajaresuk.jpg)