Berita Lampung
Pemkab Lampung Utara Keluarkan Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup
Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Kesehatan (Diskes) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian sementara penjualan obat sirup.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Kesehatan (Diskes) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian sementara penjualan obat sirup.
Penghentian sementara penjualan obat sirup tersebut tertuang dalam SE No:442/8090/15-LU/2022.
Surat edaran terkait penghentian sementara penjualan obat sirup ditujukan untuk kepala UPT Puskesmas, penanggung jawab apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit, dan instalasi farmasi klinik yang di Kabupaten Lampung Utara.
Langkah tersebut menyikapi surat edaran dari Plt direktur jenderal pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan RI No:SR.01.05/lll/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Kemudian klarifikasi BPOM RI terkait isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, kemudian fres conference perkembangan acude kidney injuri di indonesia oleh kementerian kesehatan RI pada 19 Oktober kemarin.
Pelaksana tugas (Plt) Kadiskes Lampung Utara dr Maya Natalia Manan mengatakan dalam menindaklanjuti hal tersebut ada beberapa poin yang ditekankan kepada tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas ataupun klinik.
Baca juga: Jembatan Terkikis Diterjang Banjir Bandang, Jalan Lintas Krui Bengkulu Terancam Putus
Baca juga: Jangan Beri Anak Obat Sirup, Ini Penjelasan Menkes dan Ciri Gagal Ginjal Akut Misterius
Pertama agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cairan atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai alternatif bisa meresepkan obat dalam bentuk tablet, kapsul dan sejenisnya,” ujarnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Selanjutnya seluruh apotek ataupun toko obat agar sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair.
Kemudian, melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker,
Penjualan, lanjut Dia sampai dilakukan pengumuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap semua pihak dimaksud dapat memperhatikan hal tersebut.
Dirinya berharap agar SE tersebut bisa ditindaklanjuti sehingga membantu pemerintah dalam menanggulangi penyakit gangguan ginjal akut.
“Dengan edaran ini semoga yang saat ini mewabah ditengah masyarakat dan semoga masyarakat Lampung Utara tidak ada yang terindikasi mengalami hal tersebut," katanya.
Pagi ini, Diskes Lampung Utara langsung memberitahukan kepada apotek yang ada di Kotabumi soal edaran tersebut.
“Kita juga akan periksa di apotek apakah masih melakukan penjualan obat sirup atau tidak,” jelasnya.
Ketika disinggung jika nanti ada apotek yang masih melakukan penjualan obat sirup tersebut, Maya menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan.
“Jangan sampai sudah diperingatkan beberapa kali, tapi masih menjual,” ujarnya.
Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," jelas BPOM.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )