Kasus Gagal Ginjal Akut di Lampung
Diskes Belum Temukan Kasus Ginjal Akut pada Anak di Pesawaran Lampung
Diskes Pesawaran Lampung mengimbau ada penghentian pelayanan obat dari apotek untuk jenis obat sirup bagi masyarakat.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dinas Kesehatan Pesawaran Lampung belum temukan kasus ginjal akut pada anak akibat konsumsi obat sirup.
Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran Lampung Media Apriliana menuturkan, sampai saat ini belum ada laporan mengenai kasus ginjal akut pada anak akibat obat sirup.
Untuk itu Diskes Pesawaran Lampung mengimbau ada penghentian pelayanan obat dari apotek untuk jenis obat sirup bagi masyarakat.
Dimana penghentian tersebut menjadi antisipasi terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari obat sirup yang mengandung Etilen Glikol.
Lanjutnya, obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak.
Media katakan, umumnya obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.
Baca juga: Ribuan Santri Pesisir Barat Lampung Kompak Bersarung Ikut Peringatan Hari Santri Nasional 2022
Baca juga: Satpol-PP Damkar Lampung Barat Terus Usulkan Penambahan 9 Mobil Damkar
Melihat hal tersebut ia mengharapkan agar masyarakat datang ke sarana kesehatan.
Sebab di dalam sarana kesehatan berupa klinik dan rumah sakit ada obat penurun panas berupa antipiretik.
"Dan dari obat tersebut memiliki resep yang dibuatkan sesuai dengan berat badan si anak tersebut" ucap dia, Sabtu (22/10/2022).
Dan obatnya pun berupa puyer yang sudah sesuai dengan resep obat di sarana kesehatan.
Namun dengan fenomena terkait penghentian pelayanan obat sirup dari apotek, dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
"Masyarakat harus waspada namun tetap tenang terkait fenomena yang ada" kata dia.
Lalu, bila mendapatkan anak dengan gejala sakit demam dan susah buang air kecil diupayakan datang ke puskesmas dan rumah sakit.
Dan kemudian lanjutnya, akan ditangani secara langsung oleh pihak rumah sakit maupun puskesmas tersebut.
Lalu pihaknya akan meminta kepada tenaga surveilens yang ada di tempat tersebut, sehingga dapat dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
Dan dirinya berharap agar tidak ada kasus yang terjadi di Kabupaten Pesawaran.
Saat ini Diskes Pesawaran Lampung telah mengeluarkan surat edaran sesuai surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI.
Dimana surat edaran tersebut terkait kepada penyakit gangguan ginjal pada anak yang baru-baru ini terjadi.
Baca juga: Jelang HUT Humas Polri Ke-71, Polres Pesawaran Bagi-Bagi Sembako ke Masyarakat
Baca juga: 150 Pendonor Ikut Bakti Sosial Pengadilan Negeri Gedong Tataaan Pesawaran Lampung
Fenomena yang terjadi itu menjadi perhatian dinas kesehatan untuk memberikan imbauan terkait pelayanan obat di masyarakat.
Media mengatakan, imbauan tersebut berupa penghentian pelayanan dalam memberikan obat sirup jenis apapun kepada masyarakat.
"Terlebih lagi untuk usia anak 0 sampai 18 tahun" kata Media.
Terkait persoalan ini pihaknya yang terdiri dari P2, Farmasi, dan Pelayanan Kesehatan turun ke lapangan.
Tujuannya untuk mengambil sampel pada sarana apotek yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Pihaknya memberikan edaran kepada apotek untuk tidak memberikan obat sirup apapun kepada masyarakat.
"Apakah ada apotek yang menjual resep obat sirup dan puskesmas, kalau ada langsung kami minta untuk hentikan" ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)