Berita Lampung

Kapolri Instruksikan Tidak Boleh Tilang Manual, Polda Lampung: Maksimalkan ETLE

Polda Lampung akan memasimalkan penerapan ELTE sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hur
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung bakal mengikuti instruksi Kapolri agar tidak melakukan tilang manual dan maksimalkan ELTE. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan tilang terhadap pengendara secara manual.

Penerapan tidak tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022 sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun surat untuk tidak melakukan tilang terhadap pengendara secara manual telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Selain itu, surat telegram tersebut juga menginstruksikan agar jajaran Korlantas Porli melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Dengan begitu, penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Baca juga: Bandar Lampung Belum Berlakukan Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah 

Baca juga: Pemprov Lampung Minta Masyarakat Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak 

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya bakal mengikuti instruksi Kapolri.

"Itu kan memang selaras dengan program prioritas Kapolri yang isinya ada 16 poin,"

"Nah salah satu isinya adalah bagaimana agar di lapangan tidak terjadi suatu penyangkalan," kata Pandra, Sabtu (22/10/2022).

Dia melanjutkan, sesuai dengan hal tersebut pihaknya bakal mengedepankan sistem tilang elektronik (ETLE).

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya transaksional antara petugas dan pengendara.

"Kalau ada pengendara yang salah atau melakukan pelanggaran ya ditilang melalui ETLE itu," imbuhnya.

Maka dari itu, untuk daerah yang minim dengan ETLE dapat melakukan terobosan kreatif terkait cara menilang pengendara yang melanggar.

"Seperti di Surabaya ya, ada yang pakai motor melanggar di foto," ujar Pandra.

"Intinya untuk menghindari suatu yang berbelit-belit," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved