Pemilu 2024

KPU Mesuji Lampung Datangi Lansung 8 Parpol guna Verifikasi Faktual  

KPU Mesuji verifikasi faktual 8 parpol secara door to door dan sampai sekarang masih berlangsung.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. KPU Mesuji
KPU dan Bawaslu Mesuji lakukan verifikasi faktual parpol untuk tahu kepastikan ada tidaknya pengurus daerah sebagai syarat jadi peserta Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji Lampung melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Mesuji Lampung Ali Yasir, ada 8 parpol di Mesuji yang sudah menjalani verifikasi faktual sebagai syarat jadi peserta Pemilu 2024.

Dalam verfikasi faktual pada 8 parpol agar bisa jadi peserta Pemilu 2024, KPU Mesuji Lampung melakukannya bersama Bawaslu 

"Verifikasi faktual terhadap parpol sudah kita lakukan pada 18 Oktober 2022," ujar Ali, Sabtu (22/10/2022).

Acing sapaan akrabnya mengaku verifikasi faktual terhadap parpol itu didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Mesuji.

Verifikasi faktual itu, dilakukan dengan cara mendatangi langsung satu persatu parpol atau door to door ke 8 parpol.

Baca juga: Promo Harga Spesial dan Diskon hingga 70 Persen di Bazar Matahari Departement Store

Baca juga: Universitas Saburai Gelar Yudisium Pascasarjana Periode II Oktober 2022

Rinciannya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh.

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Serta Partai Ummat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)," tambahnya.

Dijelaskannya verifikasi faktual tersebut dilakukan sebagai langkah pembuktian.

Untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol calon peserta pemilu pada tingkat kabupaten.

Seperti halnya dengan memperhatikan keterwakilan kaum perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus partai tersebut.

Selain dari pada itu, verifikasi faktual ini untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris dan bendahara dalam struktur partai masing-masing.

Hal itu dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen pendukung.

Mulai dari kartu Tanda anggota (KTA), KTP dan lain sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved