40 Anak Meninggal di Jakarta dan Penjelasan EG Diduga Biang Kerok Gagal Ginjal Akut

Kini sudah ada 241 kasus penyakit gagal ginjal akut yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
5 Obat sirup yang diinstrusikan BPOM RI ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pemerintah melarang sementara penggunaan obat sirup menyusul kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. 

Selain itu, EG secara sifat sangat larut dalam air dan alkohol.

Baca juga: Pengakuan Sule soal Foto Mesra Gaun Pengantin dengan Memes Prameswari

Baca juga: Kakak Rizky Billar Sesumbar TV yang Bakal Rugi Kalau Boikot Adiknya

Kerap kali digunakan sebagai senyawa anti beku karena bisa menurunkan titik beku dari air.

"Kemudian sering dipakai anti freze, itu bukan di bidang farmasi namun permesinan,"

"Seperti mobil, kapal, sebagai solusi, yang jelas bukan farmasi," paparnya lagi.

Menurut Zullies, senyawa ini juga seharusnya tidak ditemukan pada makanan, apa lagi obat-obatan.

Zat ini pada dasarnya tidak dapat bertahan lama di udara dan mudah rusak. Hanya butuh waktu 8-84 jam saja.

Sedangkan pada air, EG bisa bercampur, rentang dengan waktu paruhnya 2-12 hari di permukaan dan 4-24 hari di tanah.

Sedangkan etilen gilokol akan larut melalui tanah ke air tanah.

Sehingga bisa menjadi polutan senyawa digunakan untuk mesin kemudian dibuang bisa menjadi polutan.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan dosis EG yang mengancam nyawa bagi manusia.

Manusia sendiri kata Zullies lebih sensitif dari pada hewan terhadap efek toksik akut EG dan DEG.

"Menurut revies ATSDR 2010, dosis mematikan EG yang dilaporkan pada manusia dewasa adalah 1,4-1,6 g," kayanya lagi.

Setelah wabah pertama keracunan DEG di Amerika, dosis mematikan darat-rata untuk DEG pada manusia diperkirakan 1,1 g/kg.

Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Larang sirup

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved