Berita Lampung

BPJS Kesehatan Mesuji Lampung Kini Tanggung Klaim Periksa Mata dan Kacamata Rp 300 Ribu

Pemeriksaan mata dan kacamata kini bisa diklaim ke BPJS Kesehatan dengan nilai kacamata Rp 300 ribu.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mesuji Dian Sucipto, saat berkunjung ke Puskesmas Wira Bangun dan jelaskan layanan klaim jaminan kesehatan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji BPJS Kesehatan cabang Mesuji Lampung menyatakan ada layanan baru berupa pembiayaan periksa mata dan kacamata.

Layanan klaim pembiayaan periksa mata dan kacamata diberikan bagi perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan cabang Mesuji Lampung.

Dengan begitu masyarakat Mesuji Lampung yang jadi peserta JKN dan mengalami masalah mata bisa periksa dan beli kacamata selanjutnya dicover BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Mesuji Dian Sucipto, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya untuk mendapatkan kacamata yang dicover BPJS Kesehatan ada batas pembiayaannya.

"Jadi memang BPJS Kesehatan sendiri telah mengcover pembiayaan kacamata bagi peserta JKN, dengan batas pembiayaan sebesar Rp 300 ribu," ujarnya.

Baca juga: Buktikan Keabsahan Anggota Parpol, Bawaslu Lampung Berkoodinasi dengan KPU 

Baca juga: Beberapa Titik Jalinbar Krui-Bengkulu di Pesisir Barat Lampung Alami Longsor

Sehingga bagi peserta JKN harus menyesuaikan kacamata yang diresepkan dokter spesialis mata.

"Cuman kadang peserta jika sudah ada kacamata yang sesuai dengan biaya platform BPJS Kesehatan, terkadang peserta meminta yang aneh-aneh,"

"Seperti minta yang gagangnya lebih bermerek dan lainya, tidak menjadi masalah tapi bakal menambah biaya pribadi," sambungnya.

Padahal jika permintaan kacamata sesuai dengan biaya yang dicover BPJS maka akan gratis, tanpa biaya tambahan.

Selanjutnya, Dian menuturkan bahwa untuk mendapatkan kacamata itu butuh dilakukan pemeriksaaan dari dokter spesialis mata.

Sehingga nantinya dokter spesialis mata bakal kasih resep untuk kacamata nya seperti apa yang dibutuhkan.

Setelah mendapatkan resep dari dokter, nantinya peserta JKN dapat mengambilnya ke optik yang sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun ungkap Dian sampai saat ini belum ada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Meskipun belum lama ini ada satu optik yang mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan namun belum memenuhi syarat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved