Berita Lampung
Polsek Terusan Nunyai Ringkus Residivis Begal Motor di Lampung Tengah
Pelaku berinisial JI dan selama ini residivis spesialis begal sepeda motor di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah ringkus seorang residivis yang kembali melakukan pencurian dengan kekerasan berinisial JI (33)
Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah tangkap JI warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
JI yang ditangkap anggota Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus pembegalan sepeda motor.
JI diringkus oleh petugas saat berada di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Sementara, rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam menjalankan aksi curasnya, para pelaku beraksi sendiri, beberapa orang bahkan kelompok.
Baca juga: Dandim 0424 Tanggamus Lampung Letkol Micha Tinjau TMMD Air Naningan, Pelebaran Jalan Capai 80 Persen
Baca juga: Seorang PNS Lampung Utara jadi Korban Perampasan Tas saat Jalan Pagi
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Ia mengatakan, pelaku beraksi dengan cara pepet, todong dan rampas kendaraan milik korban.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal pada saat korban Mustoimah (38) seorang ibu rumah tangga warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Ketika kejadian korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 nopol BE 2311 IL diincar oleh pelaku.
"Pelaku diincar lantaran mengendarai motor sendirian dari arah Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai menuju ke PT. Gunung Madu, Senin (17/10/22), sekira pukul 13.00 WIB lalu," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, sesampainya di belakang Pos Guna Jaya PT. GMP, ada kendaraan truk yang melintas menyebabkan penglihatan korban terganggu.
"Fuso yang melintas menyebabkan debu beterbangan sehingga mata korban terkena debu tersebut, korban mengurangi laju kendaraannya,” kata Kapolsek kepada Tribun Lampung, Minggu (23/10/2022).
Tiba-tiba di saat bersamaan, lanjutnya, dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih sudah berada di samping sebelah kanan korban.
"Pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban," katanya.
"Sementara rekan pelaku yang dibonceng mengamati situasi sekitar,” tambah AKP Tarmuji.
Setelah itu, sambungnya, pelaku terlihat seperti memegang sesuatu yang berada di pinggangnya, diduga itu merupakan senjata untuk mengancam korban.
"Pelaku mengancam korban dengan berkata, serahin motor kamu!," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, korban yang panik seketika turun dari sepeda motornya.
Baca juga: Kakam di Lampung Tengah Dipenjara Gegara Pakai Dana Desa Buat Keuntungan Pribadi
Baca juga: Seribu Santri dan Murid TPA Upacara Hari Santri Nasional 2022 di Punggur Lampung Tengah
AKP Tarmudi menyebutkan bahwa sempat terjadi tarik menarik sepeda motor antara korban dengan pelaku.
Kemudian, sambungnya, saat terjadi tarik menarik, korban dipukul kepalanya sebanyak 2 kali oleh pelaku hingga jatuh.
"Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Pos Guna Jaya dengan membawa sepeda motor korban," kata AKP Tarmuji.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.
AKP Tarmuji setelah menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dengan mengerahkan jajarannya, hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
“Pelaku JI, berhasil kami tangkap di rumahnya, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.
Kini, lanjut AKP Tarmuji, JI telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Di hadapan petugas, JI mengaku bahwa kendaraan milik korban dibawa oleh rekannya dan masih kami lakukan pengembangan,”ungkap AKP Tarmuji.
Kini JI dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)