Berita Lampung

Kejari Tanggamus Nyatakan Berkas 3 Tersangka Curanmor di Wonosobo Lengkap

Tak hanya tersangka, Polsek Wonosobo juga turut melimpahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Ketiga tersangka curanmor diserahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. 

Ruslan (46) sendiri merupakan warga dari Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. 

Baca juga: Gegara Metro Dikepung Banjir, Dinas PUTR Kebut Kerjakan Rehabilitasi Infrastruktur

Baca juga: Warga Geram Tanam Pohon Pisang di Jalan Terusan Ryacudu yang Rusak Parah

Selain motor curian ketiga pelaku tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor berjenis Honda Sonic milik para tersangka.

Kapolsek Wonosobo menambahkan, penangkapan tersangka melibatkan para warga yang sedang melakukan siskamling. 

"Petugas siskamling yang mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di perkebunan,” jawabnya. 

Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana. 

Ketiganya diancam maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved