Berita Lampung
Kejari Tanggamus Nyatakan Berkas 3 Tersangka Curanmor di Wonosobo Lengkap
Tak hanya tersangka, Polsek Wonosobo juga turut melimpahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejari Tanggamus nyatakan berkas tiga tersangka curanmor di Kecamatan Wonosobo lengkap.
Tiga tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap Kejari Tanggamus adalah RS (19), RB (19), dan AL (20) yang merupakan tersangka curanmor.
Dengan lengkapnya berkas dari tiga tersangka curanmor, penyelidik Polsek Wonosobo melimpahkan ketiga tersangka ke Kejari Tanggamus.
Tak hanya tersangka, Polsek Wonosobo juga turut melimpahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Barang bukti untuk proses peradilan lebih lanjut kepada tiga tersangka pelaku curanmor.
Ketiga tersangka curanmor dilimpahkan berdasarkan surat Kejari Tanggamus nomor : B-1447/ L.8.1 / Eoh.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Terima Dakwaan JPU, Sidang Lanjut!
Baca juga: Detik-Detik Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang hingga Tidur dengan 8 Tahanan
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, berdasarkan surat tersebut ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.
Iptu Juniko juga menambahkan, pelimpahan tersangka kepada Kejari Tanggamus ini juga menurut ketentuan pasal yang berlaku.
Pasal tersebut yaitu, pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) kemudian pasal 139 KUHAP.
“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ungkapnya, Rabu (26/10/2022).
Kapolsek juga turut menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka tersebut ditangkap saat hendak melarikan diri pada Selasa (30/8/22) malam.
Adapun lokasi pencurian yang dilakukan tersangka berada di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Ketiga tersangka saat itu ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo.
Dari penangkapan pada Selasa malam tersebut, petugas berhasil mengamalkan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa sepeda motor Honda Vario, Nopol B 3207 KBB, warna Hitam, Tahun 2019 milik korban Ruslan (46).
Ruslan (46) sendiri merupakan warga dari Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: Gegara Metro Dikepung Banjir, Dinas PUTR Kebut Kerjakan Rehabilitasi Infrastruktur
Baca juga: Warga Geram Tanam Pohon Pisang di Jalan Terusan Ryacudu yang Rusak Parah
Selain motor curian ketiga pelaku tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor berjenis Honda Sonic milik para tersangka.
Kapolsek Wonosobo menambahkan, penangkapan tersangka melibatkan para warga yang sedang melakukan siskamling.
"Petugas siskamling yang mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di perkebunan,” jawabnya.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Ketiganya diancam maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)