Berita Terkini Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Terima Dakwaan JPU, Sidang Lanjut!

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dalam putusan sela sidang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Adapun keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.

Baca juga: Detik-Detik Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang hingga Tidur dengan 8 Tahanan

Baca juga: Penjelasan BMKG Lampung terkait Hujan Es yang Buat Heboh Warga Lampung Utara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim." 

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved