Berita Terkini Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Terima Dakwaan JPU, Sidang Lanjut!

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dalam putusan sela sidang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Apa yang dimaksud dengan putusan sela?

Sidang terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, kembali dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) ini.

Sidang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Baca juga: 16 Rekomendasi Tempat Wisata di Lampung, Taman Alamanda Sajikan Udara Sejuk dan View Pegunungan

Baca juga: 14 Rating Drama Korea Terbaru Oktober 2022, The Law Cafe Berakhir 5 Persen

Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Dikutip dari Wikipedia, dalam Putusan Sela terdapat beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:

Putusan preparatoir

Putusan preparatoir adalah proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim di mana tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya pada suatu putusan sela.

 Tujuan putusan preparatoir berupa persiapan jalannya pemeriksaan.

Putusan interlocutoir

Menurut pendapat Soepomo di mana seringkali dalam Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan Interlocutoir pada saat pemeriksaan tengah berlangsung.

Putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela dengan berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.

Putusan insidentil

Putusan Insidentil adalah putusan sela dalam kaitan langsung dengan gugatan insidentil atau berkaitan dengan penyitaan dengan membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dapat dilaksanakan, di mana disebut dengan coutio judicatum solvi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved