Berita Lampung

Satreskrim Polres Lampung Selatan Ringkus Buronan Curanmor 

Petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan  meringkus  pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Palembapang

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan  meringkus  pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, pada awal 2021 lalu.

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.

"Kasus pencurianterjadi pada 19 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Hendra, Rabu (26/10/2022).

Hendra mengatakan, sejatinya pelaku pencurian berjumlah empat orang.

Hendra menuturkan pelaku bersama rekan-rekannya mencuri satu unit motor milik Lilik Priyanto warga Telukbetung, Bandarlampung.

Saat peristiwa korban sedang mencari kodok di sebuah sawah di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Sedangkan, kata Hendra, motor korban diparkirkan di tengah sawah.

Nahasnya, seusai beraktivitas mencari kodok, motor korban Honda Revo nopol BE 5341 YL, raib digondol pencuri.

"Jadi, korban sempat berputar-putar mencari motornya. Karena tidak ditemukan, korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib," ujarnya

Hendra mengatakan, berdasarkan  laporan itu tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Selatan pun bergerak memburu para pelaku.

Hendra menuturkan pada bulan yang sama, tepatnya, Januari 2021, salah seorang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.

"Saat itu, kita baru berhasil mengamankan satu orang pelaku dia adalah Slamat Jaya dan barang bukti sepeda motor," katanya

Sedangkan tiga orang pelaku lainnyaberhasil melarikan diri dan saat ini masih DPO.

Baca juga: Kejari Tanggamus Nyatakan Berkas 3 Tersangka Curanmor di Wonosobo Lengkap

Baca juga: Sempat Buron 3 Bulan, DPO Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Pesawaran

Ketiganya adalah Junaidi, Zainudin dan Robbuna.

Setelah buron hampir 2 tahun lamanya, tim tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil kembali meringkus satu orang pelaku lainnya.

"Tim mengamankan pelaku Junaidi pada 25 Oktober 2022, kemarin, dia diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.," katanya.

Hendra mengatakan pelaku langsung digelandang ke Mapoles Lampung Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah interogasi, pelaku Junaidi pun mengakui perbuatannya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved