Berita Lampung
Sempat Buron 3 Bulan, DPO Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Pesawaran
tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil meringkus AS DPO curanmor di Pringsewu pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - AS (25) seorang DPO curanmor di Pringsewu beberapa waktu lalu akhirinya diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil meringkus AS DPO curanmor di Pringsewu pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Feabo menjelaskan, AS, DPO curanmor di Pringsewu ini merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
"Ya benar, AS berhasil diringkus pada Sabtu (1/10/2022) pukul 03.00 WIB," kata Feabo saat ditemui Tribun Lampung di ruangannya, Rabu (4/9/2022).
Feabo menuturkan, tersangka diringkus polisi di tempat persembunyiannya di areal perkebunan di Desa Sintuk, Way Khilau, Pesawaran.
Baca juga: Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung
"Tersangka diringkus di sebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama menjadi buronan polisi kurang lebih tiga bulan," terangnya.
Ia juga menjelaskan, tersangka AS ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara pencurian 1 unit sepeda motor Honda beat NoPol B 3371 BWB dan 1 unit ponsel merk Vivo Y12s pada 10 Juni 2022 lalu.
"Korban yakni Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu," ungkapnya.
Feabo menuturkan, pencurian itu dilakukan AS bersama salah satu tersangka lain berinisial HM alias Umay.
Sementara, lanjutnya, HM telah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kota Agung, Tanggamus.
"Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM alias Umay," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," pungkasnya.
Terpisah, tersangka AS mengaku ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor setelah diajak tersangka HM.
Dalam kasus pencurian tersebut, tersangka AS berperan mengantar tersangka HM sampai di sekitar TKP.