Berita Lampung
Sempat Buron 3 Bulan, DPO Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Pesawaran
tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil meringkus AS DPO curanmor di Pringsewu pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
AS, DPO curanmor yang diamankan polisi. Sempat buron 3 bulan, DPO curanmor di Pringsewu ditangkap di Pesawaran.
"Sementara HM menjadi eksekutor pengambil sepeda motor," kata AS.
Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, tersangka AS bertugas membawa sepeda motor hasil curian ke kediaman HM.
Lalu keesokan harinya, sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka HM.
AS juga mengatakan, setelah tahu tersangka HM ditangkap polisi, dirinya mengaku ketakutan lalu kabur bersembunyi di areal perkebunan Way Khilau.
"Saya selalu dihantui rasa takut selama menjadi buronan, saya sangat menyesal," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)