Berita Lampung

Belum sempat Jual HP Curiannya, NJ Keburu Ditangkap Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan

Kapolsek mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel pintu belakang rumah menggunakan arit.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan menangkap pencuri HP berinisial NJ. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan menangkap NJ, pencuri HP di Desa Tanjung Baru.

Kapolsek Merbau Mataram Lampung Selatan, Iptu Benny Ariawan mengatakan, NJ diamankan pada, Selasa (25/10/2022).

NJ, menjalankan aksinya mencuri HP dari rumah korban di Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (24/10/2022).

Kapolsek mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel pintu belakang rumah menggunakan arit.

"Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil Handphone Merk OPPO F1s warna Gold yang berada di etalase di dalam kamar," kata Benny, Kamis (27/10/2022)

Benny mengatakan, korban pun terbangun dan masih sempat melihat pelaku.

Baca juga: Hujan Turun Cuma 4 Jam, Jalan Protokol di Pringsewu Tergenang Air

Baca juga: Banjir di Sidomulyo Lampung Selatan Akibat Air Sungai Meluap

Kala itu, pelaku yang berada di depan jendela kamar korban sedang memegang handphone milik korban.

"Korban pun berteriak maling," ujar Kapolsek.

Benny mengatakan, pelaku berhasil kabur melalui pintu samping rumah korban.

Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Merbau Mataram.

Benny mengatakan hasil keterangan para saksi pelaku adalah NJ.

"NJ merupakan warga Kampung Sawah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan," katannya

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Merbau Mataram dipimpin Kapolsek Iptu Benny Ariawan melakukan penangkapan, 

Tersangka dan barang bukti Handphone Merk OPPO F1s warna Gold dan sebuah charger merk OPPO warna putih telah diamankan di Polsek Merbau Mataram.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP, di hukum pidana penjara kurang lebih 7 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved