Kasus Uang Palsu di Lampung

BI Ungkap Ciri 13.524 Lembar Uang Palsu yang Disita Polisi di Mesuji Lampung

BI Provinsi Lampung membeberkan perbedaan 13.524 lembar uang palsu yang diamankan Polres Mesuji Lampung dengan uang asli.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
BI Provinsi Lampung mengungkap ciri uang palsu yang disita jajaran Polres Mesuji Lampung dari sindikat pengedar uang palsu jaringan nasional, Kamis (27/10/2022). 

Uang asli saat dilakukan pengecekan terlihat jelas serat garis pada uang asli. 

Sedangkan pada uang palsu tersebut saat dilihat menggunakan alat nampak pecah dan tak terlihat garis-garis pada uang kertas palsu. 

8 Tersangka Tertangkap Mulai dari Mesuji hingga Jawa Tengah

Sebanyak delapan orang diamankan Polres Mesuji Lampung terlibat kasus peredaran uang palsu.

Pengungkapan perkara uang palsu ini, menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bermula dari penangkapan di wilayah hukum Polres Mesuji.

Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Siapkan 300 Dosis Vaksin Gratis untuk Cegah Rabies

Baca juga: Banjir di Lampung Selatan Akibatkan 3 Kakak Beradik Tenggelam, 2 Meninggal Dunia

Kemudian Polres Mesuji mengembangkan kepada tersangka uang palsu yang berdomisili di tiga wilayah Pulau Jawa. Yaitu Banten, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).

Alhasil Satreskrim Polres Mesuji membongkar kasus uang palsu dan berhasil mengamankan delapan tersangka.

"Jadi dari hasil pengembangan kasusnya hingga diamankan ini ada delapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose pengungkapan kejahatan uang palsu, Kamis (27/10/2022).

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, ada tiga tersangka lain yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pandra menceritakan awal penangkapan tersangka di Kabupaten Mesuji.

Kemudian berlanjut penangkapan di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Berkembang lagi melakukan penangkapan di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengungkapkan inisial tersangka, yaitu inisial S dan S. Keduanya yang diamankan dari Kabupaten Mesuji.

Tersangka lainya  ada R dan S ditangkap saat berada di Serang Banten.

Kemudian tersangka inisial J yang tertangkap di wilayah Karawang Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved