Berita Terkini Artis

Roro Fitria Bakal Hadirkan Pesulap Merah Buktikan Perbuatan Syirik Suaminya

Roro Fitria dan Andre Irawan sedang proses cerai dan untuk gugatan cerai akan dihadirkan beberapa saksi, di antaranya Pesulap Merah.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Roro Fitria akan hadirkan Pesulap Merah di sidang gugatan cerai untuk pembuktian tindakan syirik oleh suaminya Andre Irawan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Roro Fitria dan Andre Irawan kini sedang dalam proses cerai.

Roro Fitria gugat Andre Irawan karena berbagai sebab, mulai dari adanya wanita lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perbuatan syirik.

Rencananya dalam sidang pembuktian, pihak Roro Fitria akan hadirkan Pesulap Merah untuk pembuktian tindakan syirik oleh Andre Irawan.

Roro Fitria diketahui menggugat cerai sang suami yang baru 9 bulan menikahinya.

Gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Rabu (26/10/2022), Asgar Sjarif, kuasa hukum Roro Fitria mengungkap kemungkinan pihaknya akan menghadirkan Pesulap Merah.

Baca juga: Ayu Ting Ting Cari Calon Suami Tak Pandang Fisik

Baca juga: Gagal Join Bisnis Persewaan Mobil, Jessica Iskandar dan Steven Berujung Saling Gugat

Pesulap Merah atau yang memiliki nama asli Marcel Radhival itu rencananya akan dihadirkan sebagai saksi.

Asgar mengatakan bahwa hal itu untuk membuktikan dugaan syirik yang dilakukan oleh Andre Irawan.

Pasalnya, Andre diketahui menyiramkan air putih ke bengkelnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada masalah tersebut.

"Mungkin (Pesulap Merah akan jadi saksi)," ujarnya.

"Tapi kami melihat sebenarnya kami tidak mempermasalahkan syiriknya, itu kan urusan beliau dengan Yang Di Atas," jelasnya.

Namun, kuasa hukum Roro Fitria menegaskan bahwa pihaknya ingin mencari duduk permasalahan pertikaian antara Roro dan Andre.

"Tapi kami (pengin) melihat penyebab pertikaian ini intinya," kata dia.

Sedangkan, indikasi adanya syirik itu diketahui masih dalam materi gugatan Roro Fitria.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved