Berita Terkini Artis
Gagal Join Bisnis Persewaan Mobil, Jessica Iskandar dan Steven Berujung Saling Gugat
Jessica Iskandar gugat Steven Rp 9,8 miliar karena penggelapan namun dirinya digugat Rp 50 miliar karena pencemaran nama baik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Vincent Verhaag, suami Jessica Iskandar kesal karena persidangan dengan Christoper Stefanus Budianto alias Steven kembali gagal
Persidangan antara Jessica Iskandar dan Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda mediasi atau perdamaian, Rabu (26/10/2022).
Namun Steven tidak juga hadir dalam persidangan justru mengancam tuntutan Rp 50 miliar, jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jessica Iskandar Rp 9,8 miliar.
Dalam kasus ini, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh Steven atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Harusnya, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar bertemu dengan mantan rekan bisnisnya, Steven sebagai penggugat kasus perdata karena agenda yang dijalani adalah mediasi.
"Pastinya kecewa banget karena harusnya saya bertemu Steven. Tapi ditunda lagi mediasinya seminggu kemudian," kata Vincent Verhaag ditemani kuasa hukumnya, Rolland E Potu.
Baca juga: Ini Kamar Tahanan Pilihan Nikita Mirzani di Rutan kelas IIB Serang, Ada Kasur dan Lainnya
Baca juga: Slank Rayakan 40 Tahun Berkarya, Bakal Tur Dalam Negeri dan Luar Negeri
Vincent menduga kalau Steven sebagai penggugat dalam kasus perdatanya takut bertemu dirinya dan Jessica Iskandar, karena diduga bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, usaha rental mobil dengan Steven membuat Vincent dan Jessica Iskandar merugi mencapai Rp 9,8 Miliar total dari 12 mobil.
"Saya cuma bilang aja gausah banyak bicara, sini bertemu dengan saya baik di luar atau di dalam persidangan," ucapnya.
Pihak Steven melayangkan dua opsi kepada Vincent dan Jessica dalam mediasi kali ini.
Pertama, meminta maaf sama membersihkan nama Steven di depan media massa.
Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
"Sudalah enggak usah banyak kasih alasan, kita ketemu dan bicara empat mata aja," ungkap Vincent Verhaag.
Rolland E Potu, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar meminta kepada pihak Steven untuk tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan terkait tidak wajibnya kehadiran prinsipal dalam agenda mediasi.
Sebab, menurut Rolland, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menyatakan wajib hukumnya penggugat dan tergugat hadir dalam mediasi.
"Jadi enggak bisa prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dalam mediasi. Kami meminta untuk Steven datang dalam persidangan," ujar Rolland E Potu.