Berita Terkini Artis

Dewi Perssik Tanggapi Penahanan Nikita Mirzani: Ini Pelajaran buat Jengger

Dewi Perssik komentari penahanan Nikita Mirzani.Dewi Perssik berharap apa yang menimpa Nikita ini bisa jadi pelajaran untuk ibunda Lolly tersebut.

Editor: taryono
Kolase Instagram / YouTube
Ilustrasi. Perseteruan Nikita Mirzani dan Dewi Perssik. Dewi Perssik komentari penahanan Nikita Mirzani.Dewi Perssik berharap apa yang menimpa Nikita ini bisa jadi pelajaran untuk ibunda Lolly tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dewi Perssik komentari penahanan Nikita Mirzani.

Diketahui,  Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, pada Selasa, (25/10/2022) lalu.

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.

Dalam video yang beredar di media sosial, Dewi Perssik berharap apa yang menimpa Nikita ini bisa jadi pelajaran untuk ibunda Lolly tersebut.

Baca juga: Orangtua Baby L Mesra Lagi, Rizky Billar Ciumi Tangan Lesti Kejora

Baca juga: Aufar Hutapea Larang Olla Ramlan Nikah Lagi dengan Pria Lain: Nggak Boleh

"Ini juga pelajaran buat Jengger," kata Dewi Persik di awal video yang dikutip TribunStyle.com dari TikTok @mimihkitty2, Jumat, (28/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewi Persik menyinggung perkara fitnahan dari Nikita.

Kala itu, eks Angga Wijaya itu dituduh mandul dan pernah aborsi yang dikatakan oleh Nikita Mirzani kepada dirinya.

Dewi Persik menilai penahanan Nikita Mirzani ini merupakan ganjaran karena kerap sembarangan berbicara.

"Kalau mau fitnah orang mandul dan fitnah orang pernah aborsi, harus ada bukti akurat dari dokter.

Enggak boleh sembarangan," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari buntut masalahnya dengan Dipo Mahendra.

Nikita Mirzani sempat teriak histeris karena ditahan secara mendadak.

Eks Dipo Latief, Nikita Mirzani tak menyangka, ujung dari perseteruannya dengan Dito Mahendra.

Baca juga: Aurel Hermansyah Tidak Memahami Atta Halilintar, Rumah Tangganya Amburadul

Baca juga: Fitri Carlina Tak Mau Ambil Kesempatan, Lesti Kejora Tak Tampil di TV

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved