Berita Terkini Artis

Dewi Perssik Tanggapi Penahanan Nikita Mirzani: Ini Pelajaran buat Jengger

Dewi Perssik komentari penahanan Nikita Mirzani.Dewi Perssik berharap apa yang menimpa Nikita ini bisa jadi pelajaran untuk ibunda Lolly tersebut.

Editor: taryono
Kolase Instagram / YouTube
Ilustrasi. Perseteruan Nikita Mirzani dan Dewi Perssik. Dewi Perssik komentari penahanan Nikita Mirzani.Dewi Perssik berharap apa yang menimpa Nikita ini bisa jadi pelajaran untuk ibunda Lolly tersebut. 

Lantas, apa saja kegiatan Nikita Mirzani saat berada di Rutan Serang?

Nikita Mirzani menjalani hari pertama di Rutan Serang, Banten dengan beribadah dan mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan tangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Klas II B Serang Doddy Naksabani.

"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali.

Di dalam kondisinya baik-baik saja, bahagia malah ketawa-ketawa," kata Doddy dikutip TribunStyle.com, Kamis, (27/10/2022).

Doddy menyampaikan, sebelum mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan, Niki sempat menjalani ibadah shalat Dhuha bersama dengan tahanan lainnya.

Walaupun Nikita terlihat gelisah saat masuk ke kamar tahanan, Doddy berkata, hal itu manusiawi karena baru hari pertama ditahan.

"Kegiatan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah, shalat dhuha bersama temen-teman lain dari blok wanita. Sekarang di kamar istirahat," ujar Doddy.

Doddy memastikan tidak ada perlakuan berbeda yang diberikan kepada Nikita Mirzani selama mendekam di Rutan Serang. Termasuk penentuan kamar dan fasilitas lainnya.

"Niki malah minta di kamar yang 8 orang, tanggapan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) lain baik, santai," kata Doddy.

Alasan Nikta Mirzani Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam.

Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved