Berita Terkini Nasional
Ngaku Utusan Tuhan Bisa Obati Sakit, Pria Berkedok Pesulap Hijau Rudapaksa Ibu Muda
Para ibu muda yang jadi korban rudapaksa pesulap hijau ini merupakan pasien dari pengobatan alternatif yang dibuka pelaku di Kabupaten Pidie, Aceh.
Tribunlampung.co.id, Aceh - Puluhan ibu muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh jadi korban rudapaksa pesulap hijau.
Para ibu muda yang jadi korban rudapaksa pesulap hijau ini merupakan pasien dari pengobatan alternatif yang dibuka pelaku di wilayah Kabupaten Pidie, Aceh.
Terduga pelaku rudapaksa terhadap ibu muda di Aceh ini membuka pengobatan alternatif berkedok dukun atau orang pintar, sebagai seorang berjuluk pesulap hijau.
Pelaku berinisial BT kerap mengenakan jubah berwarna hijau sehingga dijuluki sebagai pesulap hijau.
Pelaku mengaku bisa mengobati orang sakit. Bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan agar bisa dipercaya orang yang datang padanya.
Puluhan ibu muda diduga menjadi korban rudapaksa BT (46), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.
Baca juga: Orang Tua Tak Mampu Beli Beras, 9 Anak di Bandar Lampung Sering Nangis Kelaparan
Baca juga: Perampokan BRI Link di Lampung Selatan, Pelaku Ancam Karyawati Gasak Uang Rp 13 Juta
Pria itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah dilecehkan oleh BT.
Diduga kuat para mama muda yang jadi korban tak hanya satu namun tak melapor karena tidak ingin aibnya terekspos.
Cerita ini diawali dari BT yang diduga jadi dukun dengan kedok pesulap hijau.
BT ini dikenal sering mengenakan jubah warna hijau sehingga disebut pesulap hijau.
Bahkan tersangka sempat viral di media sosial karena pakaian yang dikenakannya serba hijau itu.
Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polres Pidie, BT diduga telah merudapaksa puluhan ibu muda alias mama muda.
Modusnya adalah membuka praktek pengobatan alternatif.
Tersangka BT yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengobati orang sakit.
Dia bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan agar dipercaya orang yang berobat padanya.
Kesaksian dari satu diantara korban, ada yang berobat pada BT karena menderita kanker servik dan akan diobati secara tradisional atau alternatif.
Persyaratan BT meminta pada korban membawa air mineral dan nanas sebaga media pengobatan.
Dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak senonoh.
BT melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang dilakukan puluhan kali.
Ia menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit.
Baca juga: Banjir di Lampung Selatan Akibatkan 3 Kakak Beradik Tenggelam, 2 Meninggal Dunia
Baca juga: 30 Rumah di Sidoharjo Pringsewu Terendam Banjir, Warga Dievakuasi
Kecuali itu, BT mengancam membunuh korban jika tidak bersedia melayani nafsunya sampai mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib.
"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip Tribunjogja.com dari Serambinews.com,Rabu (26/10/2022).
Tak hanya itu, terungkap juga dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata tersangka BT telah memiliki empat istri.
BT ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie.
BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.
Saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BT.
Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sanf dukun.
Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.
Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.
"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.
BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,
maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com