Berita Lampung

Komisi Informasi Lampung Usulkan 2 Desa Ikut Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2022

Komisi Informasi Provinsi Lampung usulkan dua desa untuk ikut Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2022.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Dok KI Lampung
Tim Komisi Informasi (KI) Lampung melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik desa 2022 beberapa waktu lalu. KI Lampung usulkan dua desa untuk ikut Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mengusulkan dua desa untuk mengikuti ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2022 yang akan berlangsung di Jakarta pada Desember mendatang.

Menurut Ketua Komisi Informasi Lampung Samsurizal, dua desa tersebut akan mengikuti evaluasi untuk ikut dalam ajang apresiasi keterbukaan informasi publik desa 2022.

Desa yang diusulkan untuk ikut apresiasi keterbukaan informasi publik desa 2022 yakni Desa Pulung Kencana di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang.

Kemudian, Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

"Dari ratusan desa yang ada di Lampung, kita akhirnya memutuskan untuk memilih Desa Pulung Kencana dan Tulusrejo untuk dinilai oleh KI pusat," kata Samsurrizal, Minggu (30/10/2022).

Samsurrizal menjelaskan, dua desa tersebut telah diusulkan dari hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung.

Baca juga: Miliki Senjata Api Rakitan, Pria di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

Baca juga: Dua Pemuda di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Menurutnya, dua desa tersebut telah memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik tahun 2022. 

Dikatakan Samsurizal, evaluasi dan anugerah keterbukaan informasi publik desa rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

"Apresiasi ini untuk melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik," ucapnya.

"Dari hasil visitasi telah melihat langsung kondisi keterbukaan informasi publik di dua desa tersebut," lanjut Samsurrizal.

Dijelaskannya, dalam rangkaian visitasi terhadap dua desa tersebut KI Lampung telah melakukan sosialisasi tentang cara pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ). 

Menurut Samsurrizal, pengisian SAQ bertujuan untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik.

Baca juga: Jadwal Pembagian Beras Tahap Kedua Bagi Warga Terdampak BBM di Bandar Lampung

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Beras Warga Terdampak BBM di Bandar Lampung

Lalu juga, dalam hal menyediakan informasi publik, serta melayani permohonan informasi publik.

Selain itu, juga dalam hal melakukan pengelolaan informasi, dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), serta menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik.

"Kita menilai dua desa tersebut memiliki komitmen, sumberdaya manusia, dokumen, partisipasi dan akses terhadap informasi publik," ucap Samsurrizal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved