Berita Lampung

Nasib Pria di Mesuji Lampung sesudah Pamer Senpi Rakitan di Media Sosial

Kini pria asal Mesuji tersebut harus berurusan dengan polisi usai unjuk gigi di media sosial dengan senpi rakitan.

Kompas.com
Ilustrasi ditangkap polisi. Pria di Mesuji Lampung yang sempat pamer senpi rakitan di media sosial kini harus berurusan dengan polisi. 

Pengiriman akan melalui Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya menggunakan kendaraan jenis Truk Colt Diesel.

Kemudian tim melakukan penyekatan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pada pukul 11.30 WIB anggota memberhentikan mobil yang dimaksud. Pada saat di berhentikan anggota melihat wajah tersangka dan mengenalinya.

Lalu, ungkap Fajrian, para anggota langsung menanyakan mengenai senjata api rakitan miliknya yang pernah diposting di medsos.

Tersangka pun langsung mengaku telah dititipkan kepada temannya sebelum berangkat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Polres Mesuji Lampung Bersama TNI dan BPBD Bersihkan Aliran Sungai

Baca juga: Fortuner Tabrak Truk di Jalan Tol Lampung Selatan, Penumpang Asal Jakarta Luka Berat

Setelah itu anggota bersama tersangka menuju ke tempat tujuan, sesampai di sana langsung menemui teman tersangka.

Saat ditanya oleh pihak kepolisian, teman tersangka tanpa panjang lebar langsung memberitahu keberadaan senjata api rakitan tersebut yang berada di semak-semak dekat dermaga.

"Seketika langsung dicari oleh petugas dan benar ada di tempat tersebut, dan pelaku pun mengakuinya bahwa senjata itu adalah miliknya," jelasnya.

Ditambahkan Fajrian, untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, dari ditangkapnya tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis Revolver warna silver gagang fiber cokelat dengan 6 lubang silinder.

Kemudian 5 butir amunisi kaliber 6 mm aktif, dan 1 butir selongsong amunisi.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved