Berita Terkini Artis

Sosok Penjamin jika Nikita Mirzani Melarikan Diri

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani bersedia jadi jaminan jika kliennya melarikan diri.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Fahmi Bachmid kuasa hukum dan Nikita Mirzani yang bersedia jadi jaminan apabila kliennya melarikan diri. 

Tribunlampung.co.id, Serang – Pihak Nikita Mirzani telah berupaya keras agar selebriti tersebut menerima penangguhan penahanan di Rutan Serang Banten.

Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani yang ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani bersedia jadi jaminan jika kliennya melarikan diri.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi sebelumnya berharap jika kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Fahmi juga membantah upaya kliennya melarikan diri.

"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi dikutip TribunSolo.

Baca juga: Marshanda Ingin Rebut Hak Asuh Anak karena Campur Tangan Pihak Luar

Baca juga: Balas Denny Caknan, Happy Asmara Blokir Akun Instagram Sang Mantan

Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.

Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten memutuskan tidak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Dari putusan Kejari Serang, Banten itu maka Nikita Mirzani tetap ditahan.

Alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut, mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak dari hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Dirinya pun menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved