Berita Terkini Artis

Sosok Penjamin jika Nikita Mirzani Melarikan Diri

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani bersedia jadi jaminan jika kliennya melarikan diri.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Fahmi Bachmid kuasa hukum dan Nikita Mirzani yang bersedia jadi jaminan apabila kliennya melarikan diri. 

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Dengan keputusan dari Kejari Serang Banten tersebut maka Nikita Mirzani tetap akan ditahan hingga 13 November 2022.

Selanjutnya tinggal menunggu lagi keputusan pengadilan terhadap Nikita Mirzani.

Sementara itu, Hotman Paris merasa janggal dengan penahanan Nikita Mirzani.

Menurut Hotman Paris, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan pasal 27 UU ayat 3 ITE, maka wanita yang disapa Nyai tidak ditahan

Pasalnya Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hanya empat tahun.

“Pertanyaan dari Hotman Paris kepada kejaksaan, pasal apa yang dibutuhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris melalui akun Instagram storynya.

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun,” sambungnya.

Dijelaskan Hotman Paris bahwa menurut KUHAP bahwa jika ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun maka tidak boleh ditahan.

“Maka saya mempertanyakan kepada kejaksaan selain dari pasal 27 ayat 3 UU ITE apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.

Dikatakan Hotman Paris bahwa banyak pihak yng menayakan hal tersebut.

Baca juga: Marshanda Diminta Rebut Hak Asuh Anak dari Ben Kasyafani, Keluarga Sempat Takut

Baca juga: Verrell Bramasta Pamer Kemesraan Bareng Febby Rastanty, Unggahannya Banjir Doa

Maka dari itu Hotman Paris meminta jawaban yang kelas dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

“Tolong diperluas di publik karena banyak orang bertanya kepada Hotman,” sebut Hotman Paris.

Hotman Paris juga menegaskan kalau dirinya tidak menuduh, melainkan hanya sekadar bertanya perihal Nikita Mirzani yang ditahan.

“Saya tidak menuduh, saya cuma bertanya,” jelas Hotman Paris.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved