Berita Lampung

Apindo Angkat Bicara Terkait Tuntutan Buruh, Upah Minimum Lampung Naik 15 Persen

Terkait tuntutan buruh, Apindo akan berpegang pada aspek legal untuk memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id
Sekretaris Apindo Lampung Yanuar Irawan. Apindo Lampung buka suara terkait tuntutan buruh terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 sebesar 15 persen. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023 sebesar 15 persen.

Tuntutan buruh terhadap kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tersebut menimbang proyeksi Kementerian Keuangan RI mengenai inflasi pada akhir tahun ini berkisar 6,6 sampai 6,8 persen. Serta proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.

Selain itu, karena nilai upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2022 dinilai buruh sangat rendah. Hanya naik sebesar Rp 8.484,61, atau naik 0,35 persen dari tahun sebelumnya.

Sehingga nilai upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2022 ini sebesar Rp 2.440.486,18.

Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Provinsi Lampung angkat bicara terkait tuntutan buruh tersebut.

Sekretaris Apindo Lampung Yanuar Irawan menyatakan, pihaknya akan berpegang pada aspek legal untuk memproyeksikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

"Apindo siap mengakomodir maunya para buruh, tapi tentu kita akan ikut aturan regulasinya yakni melihat ukuran nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu" kata Yanuar Irawan, Selasa (1/11/2022).

Yanuar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat indikator tersebut.

Karena itu, ia berharap, agar para pakar yang berwenang dapat memastikan ukuran yang dinilai dapat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di Lampung.

Agar keputusan UMP yang dihasilkan ke depan tidak memberatkan perusahaan dan dapat mengakomodir keinginan buruh.

"Kita akan tetap upayakan UMP Lampung 2023 'win-win solution', karena inflasi ini juga berdampak pada aktivitas perusahaan" ucap Yanuar.

Dia pun mengakui, jika disahkan nilai upah minimum yang memberatkan perusahaan, bakal berdampak pada pekerja.

Mungkin, menurut dia, akan terjadi pengurangan pegawai.

Mengingat beberapa perusahaan masih dalam upaya recovery atau pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.

Sebab Covid-19 sempat membatasi aktivitas perusahaan di Lampung.

Menyoal nilai UMP Lampung 2022 yang hanya naik 0,35 persen, dirinya menyebut nilai tersebut sudah sesuai ketentuan.

Yakni dengan memperhatikan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diketahui buruh di Lampung menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023.

Buruh menuntut kenaikan upah minimum Lampung tahun 2023 sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Dimana UMP Lampung tahun 2022 ini Rp 2.440.486,18.

Sehingga diharapkan, UMP Lampung tahun 2023 nanti sedikitnya bisa menjadi Rp 2.806.559,107.

Ketua Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung Tri Susilo, saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (31/10/2022) menjelaskan, besaran kenaikan UMP Lampung 2023 yang sebesar 15 persen itu mengacu pada estimasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan RI, inflasi pada akhir tahun ini mencapai 6,6 sampai 6,8 persen.

Angka itu naik 1,9 persen dari inflasi tahunan per Agustus 2022 yang sebesar 4,69 persen.

"Tahun 2023 harusnya memang ada kenaikan," kata dia.

Selain itu, kata dia, kenaikan nilai UMP Lampung tahun 2023 yang sebesar 15 persen, sebagai tindak lanjut dari nilai UMP Lampung tahun 2022 yang hanya naik sebesar 0,35 persen.

Nilai kenaikan upah pada tahun 2022 itu, dinilai tidak menunjukan keberpihakan kelompok buruh.

"Apalagi UMP Lampung tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 8.484,61 dari tahun sebelumnya," sebutnya.

"Itukan sama saja menzalimi," lanjut dia.

Jika tidak ada pembenahan dalam UMR tersebut, maka buruh di Lampung akan kesulitan untuk menyesuaikan pemasukan dengan pengeluaran.

Jika terjadi demikian, maka banyak buruh yang akan menekan daya beli.

"Yang tentu juga akan berakibat pada kesejahteraan buruh itu sendiri," jelas Tri Susilo.

Sementara, bantuan yang dihadirkan pemerintah disebut buruh hanya bersifat sesaat.

Pasalnya, buruh menganggap bantuan tersebut hadir setelah terjadinya banyak kenaikan harga bahan pokok, merupakan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved