Berita Lampung

Polsek Talang Padang Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Pencurian, Tersangka Seorang Residivis

Polsek Talang Padang, Tanggamus tangkap seorang residivis. Tersangka membobol sebuah warung kelontongan di Gisting.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/dok Polsek Talang Padang
Polsek Talang Padang, Tanggamus menangkap seorang pelaku pembobol toko di Gisting. Pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor di Lampung Barat. 

“Pelaku berhasil diamankan, lalu diserahkan ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Mapolsek,” ujar Iptu Bambang.

Menurut Kapolsek, selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan senjata tajam milik pelaku.

Dari pengakuan tersangka, dirinya masuk ke toko milik korban melalui pintu samping. Tersangka merusak pintu dengan senjata tajam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang. 

Dengan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved