Berita Terkini Artis

Tiga Orang Paksa Temui Nikita Mirzani di Rutan Serang, Diduga Penyusup

Ada tiga orang mengaku pengacara Nikita Mirzani dan paksa masuk ke Rutan Serang namun akhirnya gagal usai diusir Fitri Salhuteru.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Pria kenakan jaket dan masker mengaku salah satu pengacara paksa masuk Rutan Serang untuk temui Nikita Mirzani. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Tiga pria yang mengaku pengacara Nikita Mirzani memaksa masuk ke Rutan Serang, Banten.

Namun tiga pria itu gagal bertemu lantaran dicegah oleh Fitri Salhuteru sahabat Nikita Mirzani yang saat itu ada di Rutan Serang.

Fitri Salhuteru memang diberi amanat Nikita Mirzani agar jangan ada penyusup yang masuk ke Rutan Serang untuk menemuinya.

Akhirnya tiga pria tiga pria yang mengaku pengacara Nikita Mirzani diusir oleh Fitri Salhuteru dari Rutan Serang.

Kebetulan saat itu Fitri Salhuteru selaku kuasa hukum Nikita baru saja menemuinya di dalam rutan.

Fitri Salhuteru pun beberkan kabar mengenai dugaan penyusup tersebut.

Baca juga: Mantan Kekasih Siap Terima Nathalie Holscher meski Berstatus Janda Beranak Satu

Baca juga: Ketakutan, Celine Evangelista Datangi Psikolog

Dikutip dari TribunBanten.com, salah satu pria mengenakan jaket kulit, kaos putih, dilengkapi dengan kacamata dan memakai masker berwarna putih dengan rambut diikat.

Pria itu datang ke Rutan Kelas II B Serang tidak lama setelah pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim dan Fitri Salhuteru mendatangi Rutan selepas dari Kejaksaan Negeri Serang.

Dia datang sekitar pukul 13.40 WIB.

Pria itu berjumlah tiga orang, satu di antaranya bernama Fredi.

Dia sempat memaki petugas lantaran tidak ingin menunggu lama.

"Apa-apaan saya suruh nunggu lama, kamu enggak tahu siapa saya, saya juga pejabat," terang Fredi saat tidak diizinkan masuk oleh petugas Rutan.

Sekitar pukul 15.29 WIB, pria bernama Fredi itu menghampiri pintu masuk dan dimaki oleh Fitri.

Fitri mengaku tidak mengenal pria atas nama Fredi, yang mengaku sebagai pengacara Nikita.

"Siapapun yang nyuruh kamu, kamu harus minta ke kejaksaan, jangan main-main kamu," kata Fitri Salhuteru sambil menunjuk pria berjas hitam di Rutan kelas IIB Serang, Senin (31/10/2022).

Fitri yang sudah dianggap sebagai kakak Nikita berpesan, agar jangan ada penyusup yang berpura-pura menjadi teman Nikita ingin membesuk.

"Satu lagi saya berpesan ya jangan ada penyusup-penyusup yang pura-pura menjadi teman Nikita ingin besuk ke sini, inget ya, ikutin peraturannya," jelasnya.

Sebelum Fitri ke Rutan, terlebih dahulu dia meminta izin dan datang ke Kejaksaan Negeri Serang membesuk Nikita.

"Saya ke sini minta izin dulu dari kejaksaan, setelah minta izin baru datang, ini tiba-tiba tadi ada yang namanya Fredi lah apa lah ke sini, jangan bermain-main lah, kalo dia temannya

Nikita dan tau Nikita bagaimana ikutin aturannya, tadi ada satu orang ngakunya lawyer, janganlah main-main sama saya," ungkapnya.

Dia mengaku tidak mengenal siapa orang tersebut.

Fitri bercerita bahwa sering terjadi orang tidak dikenal datang mengintimidasi Nikita.

"Yang tadi enggak kenal, seperti ini sering terjadi pada Niki, bagaimana Niki diintimidasi oleh orang-orang tidak dikenal, jangan lakukan lagi ini udah di ranah hukum, Niki udah di sini jangan coba-coba lagi intimidasi Nikita," terangnya.

Fitri melanjutkan, dia mengingat satu persatu wajak pria tidak dikenal, yang disebut penyusup tersebut.

"Saya liatin mukanya satu-satu kalian, jangan suka pura-pura jadi teman Nikita atau apalah, kalau kalian mau membesuk Nikita silahkan ikuti atruannya seperti saya minta suratnya ke kejaksaan jangan so jago," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Baru 2 Bulan Cerai, Nathalie Holscher Gandeng Pacar Baru

Baca juga: Dewi Perssik Akhirnya Laporkan Penggemar Lesti Kejora dan Rizky Billar

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang.

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved