Berita Lampung

Utamakan Teguran, Sat Lantas Lampung Selatan Tetap Tilang Pengendara Bandel

Pengendara bandel yang bakal terkena sanksi Tilang menurut Sat Lantas Polres Lampung Selatan adalah mereka yang melanggar lebih dari dua kali.

tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Meski mengedepankan teguran, Sat Lantas Polres Lampung Selatan tegas bakal memberikan sanksi Tilang kepada pengendara yang bandel, melakukan pelanggaran lebih dari dua kali. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Selatan masih akan memberlakukan Tilang kepada pengendara yang bandel.

Pengendara bandel yang bakal terkena sanksi Tilang, menurut Sat Lantas Polres Lampung Selatan adalah mereka yang melakukan pelanggaran berulang-ulang.

Pelanggaran yang akan dikenakan sanksi Tillang itu, menurut Sat Lantas Polres Lampung Selatan merupakan perbuatan melanggar ketertiban lalu lintas lebih dari dua kali.

Sat Lantas Polres Lampung Selatan terpaksa melakukan Tilang manual itu karena belum memiliki kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Sehingga Sat Lantas Polres Lampung Selatan hanya akan mengutamakan teguran kepada pengendara.

Namun, pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas lebih dari dua kali. Tetap akan mendapat sanksi tilang.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pemalakan yang Viral di Natar Lampung Selatan, Kantongi Identitas

Baca juga: Toyota Fortuner Hilang Kendali Tabrak Fuso, Kecelakaan di Jalan Tol Lampung Selatan

Sebenarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual mulai Jumat (18/10/2022) lalu.

Namun, karena di wilayah hukum Polres Lampung Selatan belum memiliki kamera E-TLE, mereka masih mengutamakan penindakan preventif.

Kebijakan tilang elektronik itu diambil untuk mengurangi interaksi polantas dengan pengendara yang jadi penyebab utama pungutan liar (pungli).

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak akan ditilang secara manual.

Sebagai gantinya, kata Jonnifer, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan ganjaran teguran oleh polisi.

"Sebetulnya diutamakan tilang elektronik. Berhubung wilayah hukum Polres Lampung Selatan belum ada, maka dilakukan peneguran," kata Jonnifer, Selasa (1/11/2022).

Meski teguran, kata Jonnifer,  bukan berarti pengendara yang melakukan pelanggaran berulang-ulang akan dimaafkan.

Lanjutnya, Polisi lalu lintas bisa saja memberikan tilang apabila teguran yang diberikan kepada pengendara sudah 2 kali berturut-turut.

"Secara aturan tidak ada, namun secara etika ketika ditegur 2 kali melalui surat teguran. Maka yang ketiga dapat dilakukan penindakan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved