Berita Lampung
Utamakan Teguran, Sat Lantas Lampung Selatan Tetap Tilang Pengendara Bandel
Pengendara bandel yang bakal terkena sanksi Tilang menurut Sat Lantas Polres Lampung Selatan adalah mereka yang melanggar lebih dari dua kali.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Lebih lanjut, Jonnifer mengatakan pihaknya sedang melakukan pengajuan untuk pengadaan kamera E-TLE diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Jonnifer berharap kesadaran masyarakat dalam mengikuti ketertiban berlalu lintas.
"Kita berharap kesadaran dari masyarakat. Sebenarnya masyarakat sudah paham tentang aturan berlalulintas. Tinggal melaksanakannya," ujarnya.
Jonnifer menjelaskan adapun teknis penilangan elektronik ini adalah pengguna aplikasi E-TLE bagi setiap anggota polisi lalulintas (Polantas) untuk melakukan penilangan.
Kemudian anggota polantas tersebut cukup menggunakan aplikasi di ponsel mereka untuk memotret kendaraan yang dinilai melanggar.
"Jadi tidak lagi secara manual dilakukannya penilangan di jalan raya," ucapnya.
Setelah memotret kendaraan yang dinilai melanggar, bukti foto tersebut nantinya bakal dikirimkan ke unit lalulintas dan pemilik kendaraan yang melanggar lalulintas di jalan raya.
Nantinya pengendara bakal mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran.
Dimana pelanggar lalulintas tersebut wajib datang untuk membayar dendanya.
Untuk dendanya sendiri, kata Jonnifer, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukannya.
Oleh karena itu, kepada semua pelanggar dapat membayar denda melalui BRI virtual account atau saat sidang.
"Dengan demikian nantinya sudah tidak ada lagi tilang dengan bayar di tempat," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )