Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Mulai Lakukan Verifikasi Faktual ke 9 Parpol Tak Masuk Ambang Batas Parlemen

KPU Bandar Lampung mulai lakukan verifikasi faktual 9 parpol peserta pemilu yang tak memenuhi ambang batas parlemen.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
KPU Bandar Lampung melakukan verifikasi faktual pengurus Perindo Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022). KPU Bandar Lampung mulai melakukan verifikasi faktual pada parpol peserta pemilu yang tak memenuhi ambang batas parlemen. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 mendatang.

Verifikasi faktual dilakukan di kantor pengurus masing-masing parpol yang ada di Bandar Lampung.

Anggota KPU Bandar Lampung Badarudin Amir mengatakan, pihaknya mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor Parpol dimulai hari ini, Rabu (2/11/2022).

"Kita hari ini melakukan verifikasi secara langsung di kantor Partai, sebelumnya kami telah melakukan verifikasi secara door to door dari rumah kerumah," kata Badarudin kepada Tribunlampung, saat melakukan verifikasi keanggotaan di Kantor Partai Perindo Kota Bandar Lampung.

Lebih lanjut dikatakannya, alasan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor Parpol lantaran banyak anggota parpol tidak bisa ditemui alamatnya.

"Mencari alamat anggota partai memang jadi kendala dalam proses verifikasi, banyak yang tidak ketemu alamatnya dan banyak yang sudah pindah.”

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Lampung, Kejati Sebut Akhir Tahun Ada Penetapan Tersangka

Baca juga: Mahan Tapis Margakarya Pringsewu Hasilkan Kain Tapis Bernilai Jutaan Rupiah

"Jadi verifikasi faktual keanggotaan di kantor Parpol menjadi langkah terakhir kita dalam proses ini," ucap Badarudin.

Saat disinggung berapa Parpol yang dilakukan verifikasi hari ini, Badarudin mengatakan, ada 9 Partai dan dilakukan oleh tim KPU Kota Bandar Lampung.

"Kita lakukan verifikasi keanggotaan ke 9 Partai yang belum masuk ambang batas parlemen," ujarnya.

Sembilan parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.

Kemudian, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Terkait waktu verifikasi Badarudin menjelaskan, masuk rentang waktu jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

"Hal itu sebagaimana jadwal yang ada untuk KPU kabupaten/kota sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.”

"Selanjutnya KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi pada 5 November 2022," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba di Metro, 2 Pelaku Mahasiswa

Baca juga: Perjalanan KPU Mesuji Verifikasi Faktual di Desa Terpencil, Harus Bersahabat dengan Lumpur

Ditempat yang sama tim verifikasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yusni Ilhaam kordiv pencegahan permas dan Humas mengatakan pihaknya mengawasi proses verifikasi keanggotaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved