Berita Lampung
Polisi Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba di Metro, 2 Pelaku Mahasiswa
"Ketiganya ini kami amankan dari tempat yang berbeda-beda, waktunya juga beda dan tindakan penyalahgunaannya juga berbeda,"
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - Satresnarkoba Polres Metro amankan tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan, ketiga pria penyalahguna narkoba yang diamankan masing-masing merupakan warga Metro Pusat dan Metro Barat.
Ketiga penyalahguna narkoba dibekuk Polres Metro pada tempat dan waktu yang berbeda.
Adapun dua pelaku masih berstatus mahasiswa, yakni DH (24) warga Jl Kamboja Ganjar Agung, Metro Barat dan J (26) warga Kelurahan Metro, Metro Pusat.
Sementara seorang tersangka lainnya F alias Pak Su (44), buruh warga Jl Mawar Timur, Kecamatan Metro Pusat.
"Ketiganya ini kami amankan dari tempat yang berbeda-beda, waktunya juga beda dan tindakan penyalahgunaannya juga berbeda,"
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Pacar hingga Hamil di Pringsewu Tersenyum saat Diamankan Polisi
Baca juga: Suami Istri Tewas Terlindas Truk Fuso di Mesuji, Anaknya Kritis
"Satu terkait narkoba jenis sabu-sabu, yang dua orang lainnya terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan ganja," kata Kasat kepada awak media, Rabu (2/11/2022).
Ia menjelaskan, tersangka DH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada 13 Oktober 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami ketemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram,"
"Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Kemudian tersangka J dibekuk Polisi tepat di halaman parkir Hotel Indah Permai pada 26 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada penangkapan ditemukan narkotika jenis ganja.
"Tersangka J diamankan saat berada di halaman parkir Hotel Indah Permai,"
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sekitar tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 0,94 gram daun ganja padat," jelasnya.