Berita Lampung

Pelaku Rudapaksa Pacar hingga Hamil di Pringsewu Tersenyum saat Diamankan Polisi

Pelaku rudapaksa pacar hingga hamil asal Gadingrejo, Pringsewu diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa (1/11/2022).

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pelaku rudapaksa dan hamili pacar asal Gadingrejo, Pringsewu tersenyum saat diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - RH, pemuda 18 tahun asal Gadingrejo, Pringsewu tersenyum saat diamankan polisi gegara rudapaksa pacarnya.

Dalam foto rilis tersangka rudapaksa pacar asal Gadingrejo melepaskan senyum saat di gelandang aparat Polres Pringsewu.

Pelaku rudapaksa pacar hingga hamil asal Gadingrejo, Pringsewu diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa (1/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka rudapaksa pacar asal Gadingrejo,.

"Ya benar, kami telah mengamankan RH pelaku yang merudapaksa pacaranya hingga hamil," kata Feabo, Rabu (2/10/2022)

Feabo menuturkan, pelaku dimankan saat sedang berada di rumah kerabatnya, Pekon Sinarwaya, Adiluwih, Pringsewu.

Baca juga: Suami Istri Tewas Terlindas Truk Fuso di Mesuji, Anaknya Kritis

Baca juga: Psikis Mantan ART Terganggu setelah Diancam Nathalie Holscher, Ogah Minta Maaf

Feabo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan orang tua korban.

"Orangtua korban tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban rudapaksa hingga hamil," lanjutnya.

Dari laporan tersebut, lanjut Feabo, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan terhadap beberapa saksi. 

"Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," paparnya.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. 

"Memang ada rayuan dan bujukan," paparnya.

Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

Febao menjelaskan, akibat perbuatan selama kurang lebih 8 bulan itu, korban akhirnya hamil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved