Berita Lampung

Pelaku Rudapaksa Pacar hingga Hamil di Pringsewu Tersenyum saat Diamankan Polisi

Pelaku rudapaksa pacar hingga hamil asal Gadingrejo, Pringsewu diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa (1/11/2022).

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pelaku rudapaksa dan hamili pacar asal Gadingrejo, Pringsewu tersenyum saat diamankan polisi. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal  81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved