Berita Lampung
Pelaku Rudapaksa Pacar hingga Hamil di Pringsewu Tersenyum saat Diamankan Polisi
Pelaku rudapaksa pacar hingga hamil asal Gadingrejo, Pringsewu diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pelaku rudapaksa dan hamili pacar asal Gadingrejo, Pringsewu tersenyum saat diamankan polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-rudapaksa-asal-Gadingrejo-Pringsewu.jpg)