Berita Lampung

Polisi Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba di Metro, 2 Pelaku Mahasiswa

"Ketiganya ini kami amankan dari tempat yang berbeda-beda, waktunya juga beda dan tindakan penyalahgunaannya juga berbeda,"

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Polres Metro amankan tiga penyalahguna narkoba. 

Terakhir, pihaknya menangkap F di rumahnya pada 26 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka, didapati 4 gram padat daun ganja kering siap hisap.

Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.

Tersangka DH terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Sementara J dan F alias Pak Su terancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved