Berita Terkini Artis
Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Segera Disidangkan
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid minta kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan atau disidangkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Hal ini dibenarkan oleh Freddy Simandjuntak, Kepala Kejari Serang.
"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," kata Freddy Simandjuntak di Serang, Banten, baru-baru ini.
Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak.
"Sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," jelas Freddy Simandjuntak.
Selain itu, Nikita Mirzani sebelumnya dinilai sempat tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan.
Hal tersebut menjadi alasan lainnya penangguhan penahanan Nikita ditolak Kejari Serang.
"Berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," tutup Freddy Simandjuntak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/fahmi-bachmid-sebagai-kuasa-hukum-nikita-mirzani.jpg)