Berita Lampung
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Jadwalkan Sidang Perdana Andi Desfiandi 9 November Mendatang
PN Tanjungkarang akan menggelar sidang perdana perkara kasus tersangka Andi Desfiandi pada Rabu (9/11/2022) mendatang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung menjadwalkan sidang perdana untuk tersangka Andi Desfiandi dalam kasus duaan suap penerimaan mahasiswa baru di Univesitas Lampung (Unila) pada Rabu (9/11/2022) mendatang.
Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, persidangan untuk terduga pelaku penyuapan dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi telah masuk dalam sistem informasi penelusuran perkaa (SIPP).
Menurutnya, perkara untuk tersangka Andi Desfiandi masuk dalam SIPP nomor perkara 29 pidana khusus tindak pidana korupsi (Pidsus Tipikor) Tahun 2022.
Hendro menyebu, perkara tersangka Andi Desfiandi telah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (1/11/2022).
"Benar untuk tersangka Andi Desfiandi akan disidangkan pada Rabu (9/11/2022) mendatang di PN Tanjungkarang di ruang Bagir Manan," kata Hendro, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, PN Tanjungkarang telah menetapkan Aria Verronica sebagai Ketua Majelis (KM) persidangan Andi Desfiandi.
Baca juga: Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Menerima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga
Baca juga: 46 Titik Rawan Bencana di Tulangbawang, Dua Bencana Terjadi hingga Oktober 2022
"Sementara dua anggotanya akan memimpin sidang tersebut yakni Charles Kholidy dan Edi Purbanus," ujar Hendro.
Selain jadwal persidangan, Hendro juga menjelaskan jika tersangka penyuap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Pertama, kata Hendro, tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A, kedua pasal 5 ayat 1 huruf B dan ketiga pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko membenarkan jika jadwal sidang bagi kliennya akan dilakukan pada 9 November 2022 mendatang.
Menurut Ahmad Handoko, kuasa hukum telah menerima berkas dakwaan dari penyidik KPK, saat ini sedang dipelajari.
"Kami sedang membahas terkait pembelaan kepada klien kami Pak Andi Desfiandi.”
"Nanti akan sampaikan di dalam persidangan nanti pada Rabu pekan depan," ujar Handoko.
Dijelaskannya lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dalam persidangan pekan depan.
Dikatakan oleh Handoko, materi pembelaan tengah dipelajari.