Berita Lampung

Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Menerima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Polsek Tanjung Raya, Mesuji menerima penyerahan senpi rakitan dari tangan warga. Penyerahan diwakilkan seorang tokoh masyarakat.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
tribun lampung / m rangga yusuf
Ilustrasi - Polsek Tanjung Raya, Mesuji menerima penyerahkan senpi rakitan dari warga. Penyerahan diwakilkan oleh seorang tokoh masyarakat. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polsek Tanjung Raya, Mesuji  menerima Senjata Api (Senpi) rakitan dari masyarakat.

Senpi rakitan tersebut diserahkan oleh seorang tokoh masyarkat di Desa Sumber Makmur, Mesuji mewakili warga yang menjadi pemilik senpi tersebut.

Kapolsek Tanjung AKP Heru Prasongko mengatakan, senpi rakitan yang diserahkan jenis revolver tanpa amunisi.

“Jadi penyerahan senpi ini secara sukarela dari warga. Penyerahannya diwakilkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat ke Polsek,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Menurut Heru, penyerahan senpi rakitan oleh warga tersebut merupakan hasil dari upaya jajaran Polsek Tanjung Raya.

Dikatakan Kapolsek, jajarannya terus mengimbau dan memberikan pemahaman masyarakat yang memiliki atau menyimpan senpi rakitan untuk menyerahkannya kepada polisi.

Baca juga: 46 Titik Rawan Bencana di Tulangbawang, Dua Bencana Terjadi hingga Oktober 2022

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Pacar hingga Hamil di Pringsewu Tersenyum saat Diamankan Polisi

“Kita terus memberikan pemahaman serta sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan tentang larangan penggunaan senpi illegal,” ungkap Heru.

Hasilnya, kata dia, masyarakat pun perlahan sadar dan menyerahkan senpi ilegal miliknya kepada pihak polisi secara sukarela.

"Alhamdulillah berkat jajaran rutin melakukan sosialisasi tentang pemahaman akan hukum kepada Masyarakat,"

"Perlahan-lahan mereka mulai sadar dan paham akan hukum," sambungnya.

Dirinya pun berharap, dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan hukum tentang senjata api.

Dapat terwujud situasi keamanan yang aman dan kondusif.

Kemudian tidak ada lagi warga yang menyimpan, memiliki, ataupun memperjual belikan senjata api rakitan di Bumi Ragab Begawe Caram ini.

Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dan menangkap seorang pemilik senjata api rakitan.

Saat tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya ketika mengawal pengiriman pupuk NPK yang berasal dari Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved