Berita Lampung
Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Menerima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga
Polsek Tanjung Raya, Mesuji menerima penyerahan senpi rakitan dari tangan warga. Penyerahan diwakilkan seorang tokoh masyarakat.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
"Tersangka sendiri berinisial YC alias MY (31) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Fajrian mengatakan tersangka sendiri memang bertujuan melakukan pengawalan dengan tujuan di Desa Pematang Panggang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, ungkap Fajrian penangkapan bermula saat Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi.
Bahwa pada 29 Oktobee 2022 akan ada seseorang yang membawa pupuk jenis NPK dari Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Yang akan dikirim ke Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya menggunakan kendaraan jenis Truk Colt Diesel.
Kemudian team melakukan penyekatan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pada pukul 11.30 WIB anggota memberhentikan mobil yang dimaksud, pada saat di berhentikan anggota melihat wajah tersangka dan mengenalinya.
Lalu ungkap Fajrian para anggota langsung menanyakan mengenai senjata api rakitan miliknya yang pernah diposting di medsos.
Tersangka pun langsung mengaku telah dititipkan kepada temannya sebelum berangkat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Setelah itu anggota bersama tersangka menuju ke tempat tujuan, sesampai di sana langsung menemui teman tersangka.
Baca juga: Perjalanan KPU Mesuji Verifikasi Faktual di Desa Terpencil, Harus Bersahabat dengan Lumpur
Baca juga: Suami Istri Tewas Terlindas Truk Fuso di Mesuji, Anaknya Kritis
Saat ditanya oleh pihak kepolisian, teman tersangka tanpa panjang lebar langsung memberitahu keberadaan senjata api rakitan tersebut yang berada di semak-semak dekat dermaga.
"Seketika langsung dicari oleh petugas dan benar ada ditempat tersebut, dan pelaku pun mengakuinya bahwa senjata itu adalah miliknya," jelasnya.
Ditambahkannya untuk saat ini sendiri pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Fajrian menjelaskan bahwa dari diamankan nya tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver warna silver gagang fiber cokelat dengan 6 lubang selinder.
Kemudian 5 butir amunisi kaliber 6 mm aktif, dan 1 butir selongsong amunisi.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)