Berita Lampung

Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Menerima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Polsek Tanjung Raya, Mesuji menerima penyerahan senpi rakitan dari tangan warga. Penyerahan diwakilkan seorang tokoh masyarakat.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
tribun lampung / m rangga yusuf
Ilustrasi - Polsek Tanjung Raya, Mesuji menerima penyerahkan senpi rakitan dari warga. Penyerahan diwakilkan oleh seorang tokoh masyarakat. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polsek Tanjung Raya, Mesuji  menerima Senjata Api (Senpi) rakitan dari masyarakat.

Senpi rakitan tersebut diserahkan oleh seorang tokoh masyarkat di Desa Sumber Makmur, Mesuji mewakili warga yang menjadi pemilik senpi tersebut.

Kapolsek Tanjung AKP Heru Prasongko mengatakan, senpi rakitan yang diserahkan jenis revolver tanpa amunisi.

“Jadi penyerahan senpi ini secara sukarela dari warga. Penyerahannya diwakilkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat ke Polsek,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Menurut Heru, penyerahan senpi rakitan oleh warga tersebut merupakan hasil dari upaya jajaran Polsek Tanjung Raya.

Dikatakan Kapolsek, jajarannya terus mengimbau dan memberikan pemahaman masyarakat yang memiliki atau menyimpan senpi rakitan untuk menyerahkannya kepada polisi.

Baca juga: 46 Titik Rawan Bencana di Tulangbawang, Dua Bencana Terjadi hingga Oktober 2022

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Pacar hingga Hamil di Pringsewu Tersenyum saat Diamankan Polisi

“Kita terus memberikan pemahaman serta sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan tentang larangan penggunaan senpi illegal,” ungkap Heru.

Hasilnya, kata dia, masyarakat pun perlahan sadar dan menyerahkan senpi ilegal miliknya kepada pihak polisi secara sukarela.

"Alhamdulillah berkat jajaran rutin melakukan sosialisasi tentang pemahaman akan hukum kepada Masyarakat,"

"Perlahan-lahan mereka mulai sadar dan paham akan hukum," sambungnya.

Dirinya pun berharap, dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan hukum tentang senjata api.

Dapat terwujud situasi keamanan yang aman dan kondusif.

Kemudian tidak ada lagi warga yang menyimpan, memiliki, ataupun memperjual belikan senjata api rakitan di Bumi Ragab Begawe Caram ini.

Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dan menangkap seorang pemilik senjata api rakitan.

Saat tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya ketika mengawal pengiriman pupuk NPK yang berasal dari Sungai Menang, Kabupaten OKI.

"Tersangka sendiri berinisial YC alias MY (31) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Fajrian mengatakan tersangka sendiri memang bertujuan melakukan pengawalan dengan tujuan di Desa Pematang Panggang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, ungkap Fajrian penangkapan bermula saat Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi.

Bahwa pada 29 Oktobee 2022 akan ada seseorang yang membawa pupuk jenis NPK dari Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Yang akan dikirim ke Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Melalui Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya menggunakan kendaraan jenis Truk Colt Diesel.

Kemudian team melakukan penyekatan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pada pukul 11.30 WIB anggota memberhentikan mobil yang dimaksud, pada saat di berhentikan anggota melihat wajah tersangka dan mengenalinya.

Lalu ungkap Fajrian para anggota langsung menanyakan mengenai senjata api rakitan miliknya yang pernah diposting di medsos.

Tersangka pun langsung mengaku telah dititipkan kepada temannya sebelum berangkat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Setelah itu anggota bersama tersangka menuju ke tempat tujuan, sesampai di sana langsung menemui teman tersangka.

Baca juga: Perjalanan KPU Mesuji Verifikasi Faktual di Desa Terpencil, Harus Bersahabat dengan Lumpur

Baca juga: Suami Istri Tewas Terlindas Truk Fuso di Mesuji, Anaknya Kritis

Saat ditanya oleh pihak kepolisian, teman tersangka tanpa panjang lebar langsung memberitahu keberadaan senjata api rakitan tersebut yang berada di semak-semak dekat dermaga.

"Seketika langsung dicari oleh petugas dan benar ada ditempat tersebut, dan pelaku pun mengakuinya bahwa senjata itu adalah miliknya," jelasnya.

Ditambahkannya untuk saat ini sendiri pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Fajrian menjelaskan bahwa dari diamankan nya tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver warna silver gagang fiber cokelat dengan 6 lubang selinder.

Kemudian 5 butir amunisi kaliber 6 mm aktif, dan 1 butir selongsong amunisi.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved