Berita Lampung
Besaran UMP Lampung 2023 Diumumkan pada 21 November 2022
"UMP Lampung 2023 akan diumumkan pada 21 November nanti," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung saat diwawancara Tribunlampung.co.id.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung akan umumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023 pada 21 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, tanggal penetapan UMP Lampung 2023 ditetapkan sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"UMP Lampung 2023 akan diumumkan pada 21 November nanti," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung saat diwawancara Tribunlampung.co.id, Kamis (3/11/2022).
Sementara untuk penetapan UMK kabupaten/kota di Lampung dilakukan paling lambat pada 30 November 2022.
"Kalau UMK setelah UMP, paling lambat tanggal 30 November," terangnya.
Agus mengatakan, pihaknya bersama struktur dewan pengupahan Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan mengenai besaran UMP Lampung tahun 2023.
"Dewan pengupahan sedang menyusun formulasi besaran UMP 2023 sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Untuk informasi, dewan pengupahan adalah lembaga non struktural yang berwenang menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja.
Adapun dewan pengupahan terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar yang ahli dalam hal ketenagakerjaan.
Peraturan yang akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Diketahui, PP tersebut juga digunakan pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2022 sekarang ini.
Sebelumnya, Tribun memberitakan jika buruh di Lampung menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dinaikan sebesar 15 persen.
Tuntutan kenaikan UMP Lampung tersebut menimbang proyeksi dari Kementerian Keuangan RI mengenai inflasi pada akhir tahun ini mencapai 6,6 sampai 6,8 persen, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.
Juga karena nilai UMP Lampung tahun 2022 yang hanya naik sebesar Rp 8.484,61, atau naik 0,35 persen dari tahun sebelumnya.
Diketahui UMP Lampung tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 2.440.486,18.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)